Solution advertising | Larangan dan batasan Pemasangan Baliho dan Kampanye Pemilu 2019 di Media Sosial


Solution advertising, Pemilu Capres dan cawapres sudah dekat, waktunya berebut spot terbaik untuk memasang baliho, umbul umbul, maupun spanduk. Tapi taukah anda ada perubahan aturan yang terjadi di tahun 2019.

seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/10/2018). "Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak 5 per desa dan kelurahan," ujar Komisioner KPU Wahyu Setyawan di Jakarta,

Beliau (Komisioner KPU Wahyu Setyawan) juga mengingatkan akun akun resmi harus mengandung konten kampanye positif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak sesuai maka akan ditindak tegas dan akun resmi tersebut harus mendaftarkan akun sosmednya ke KPU dan Bawaslu.

KPU akan memfasilitasi 16 Alat Peraga Kampanye bagi peserta pemilu di setiap kabupaten dan kota sesuai dengan anggaran yang ada.

No comments:

Post a Comment

Pages